Kejaksaan Identifikasi Rp 6-7 Triliun Diparkir di Luar Negeri

Jum'at, 15 April 2005 | 02:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pemburu koruptor baru bisa mengidentifikasi jumlah aset yang terparkir di luar negeri sebanyak Rp 6-7 triliun. Jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan nilai korupsi.

"Yang terdeteksi baru sebesar itu, di antaranya, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Basrief Arief, kepada wartawan seusai pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Kamis (14/4).

Adapun pelakunya, kata Jaksa Agung Muda Intelijen itu, baru enam terpidana dan 12 tersangka yang teridentifikasi kabur ke luar negeri. Mereka kini sebagian berada di Singapura, Australia, Cina, dan Amerika.

Basrief menjelaskan, khusus terpidana atau tersangka yang berada di Australia dan Amerika, Indonesia sudah minta bantuan informasi keberadaan mereka Selanjutnya, pemerintah bisa berkoordinasi memulangkan mereka beserta asetnya ke Indonesia. Cara lain, Menteri Luar Negeri sudah mengirimkan perwakilan-perwakilan Indonesia di seluruh dunia.

Adapun, buronan yang kabur ke Singapura, Basrief mengakui, tim masih kesulitan memburunya karena perjanjian ekstradisi yang belum disepakati. Sekalipun demikian, tim yang dikoordinasikan di bawah Menteri Hukum dan HAM itu masih melakukan pendekatan dengan tim Singapura.

"Tapi pendekatan G to G (pemerintah ke pemerintah)tetap dilakukan," kata Basrief.

Ia mengharapkan, pendekatan yeng terus dilakukan terhadap Singapura ini bisa menunjukkan hasilnya. Di antanya, Singapura bisa bersikap lebih lunak. Dia menilai, sikap Singapura lebih baik daripada sebelumnya.

Istiqomatul Hayati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: