Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Putuskan Tolak Uji Materiil UU Kehakiman
Jum'at, 15 April 2005 | 06:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan tidak menerima permohonan Uji Materiil Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebab, Melur Lubis, seorang advokat dari Medan, sebagai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan hal tersebut.

"Menimbang karena pemohon tidak mempunyai legal standing, maka Majelis memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard," kata Jimly saat membacakan putusan, Kamis (14/4).

Pemohon, menurut majelis hakim, sama sekali tak dirugikan secara konstitusional dengan adanya UU tersebut. Dari alat bukti maupun keterangan yang diajukan pemohon, kepentingan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU itu justru adalah Ny. Badariah Mawar Harahap yang telah meninggal. Sedangkan, pemohon tidak mampu menunjukan surat kuasa dari Ny Badariah semasa hidup.

Dalam permohonannya, Melur menyatakan bahwa pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Kehakiman bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, ketentuan dalam ketiga ayat tersebut telah menempatkan ketua pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolut.

Akibatnya, perkara perdata kepemilikan aset rumah dan tanah di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditangani Melur gagal disita. Kegagalan itu ditengarai akibat ‘permainan’ Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Anton Aprianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Berhak Uji Semua Undang Undang
Ketua Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran ke Mahkamah Konstitusi
MK Tandatangani Nota Kerja Sama Dengan Empat Universitas
Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data