Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perma Pilkada Terbuka Untuk Direvisi
Jum'at, 15 April 2005 | 08:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan terhadap Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2005 menyampaikan aspirasi mereka ke MA.

"Ya ajukan ke MA. Kemukakan bahwa perlu ada penyempurnaan. Kalau tidak seperti itu, apa yang perlu MA sempurnakan kalau cuma bicara diluar?" katanya seusai menyampaikan laporan kerja tahunan MA kepada publik, Kamis (14/3). Ia menjamin, MA akan memberi respon positif terhadap aspirasi yang berkembang asalkan disampaikan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin, menilai Perma tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota itu masih memiliki banyak kelemahan. Perma itu juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada nanti. Karena itu, MA diminta untuk merevisi Perma tersebut.

Menurut Bagir, persidangan perkara ini akan dilakukan secara terbuka. Sebab, kalau tertutup berarti bertentangan dengan hukum acara. “Yang tertutup itu musyawarah hakim untuk memutuskan,” ujarnya. Untuk menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah, MA menetapkan 17 hakim termasuk Bagir Manan. Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Didesak Keluarkan Perpu Tunda Pemilihan Kepala Daerah
Mendagri Serahkan Dana Dekonsentrasi 2005
Ryaas Rasyid Minta Pemilihan Kepala Daerah Ditunda
KPUD Depok Hemat Anggaran dengan Padatkan TPS
Calonkan Pilkada, PNS Harus Berhenti
195 Daerah Selenggarakan Pilkada Tanpa Tender Logistik
Demokrat Cabut Dukungan untuk Badrul
Mutasi di Mahkamah Agung
WaKa MA : Orang Dalam Terlibat Penyimpangan Hukum
Gusti Randa Minta Restu Gus Dur
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data