Assegaf: Alasan Penetapan Tersangka Kasus Munir Sangat Lemah

Senin, 18 April 2005 | 01:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Garuda Indonesia, M. Assegaf menilai bukti, dasar, dan alasan yang dipakai polisi dalam menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto, Yeti Susmiyarti, dan Oedi Irianto sebagai tersangka terbunuhnya Munir sangat lemah.

"Polisi hanya menggunakan teori kemungkinan saja, yang belum bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan," kata dia ketika dihubungi Tempo, Minggu (17/4).

Assegaf mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga klienya tersebut, tidak terdapat satu bukti atau dasar yang mengatakan mereka sebagai pelaku, ataupun terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. "Hanya karena bertukar tempat duduk, lalu Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Assegaf ketiga kliennya tersebut tentunya merasa dirugikan, terutama Pollycarpus yang sudah satu bulan mendekam di tahanan Mabes Polri.

Assegaf menyayangkan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan alasan versi polisi. Meski demikian, pihaknya tidak akan mempraperadilankan polisi. Langkah yang akan dia tempuh bersama timnya adalah akan mengajukan penangguhan penahanan Pollycarpus.

Erwin Dariyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: