DPR: TNI Aktif Berhak Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Selasa, 19 April 2005 | 02:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai pencalonan TNI dalam pilkada belum menyentuh aspek politik praktis. "Politik praktis ketika sudah terlibat dalam partai politik," tuturnya.

Dalam pilkada, kata Ferry, bisa saja calon dari TNI diusulkan oleh suatu partai, namun bukan berarti bagian dari partai tersebut. Ia mengatakan tidak perlu ditakutkan terjadi konflik kepentingan dalam proses pilkada. "Memberikan hak yang sama kepada semua warga negara itu yang penting," tuturnya, Senin (18/4).

Hal yang sama disampaikan Akil Mochtar, anggota dari Fraksi Golkar yang pada periode sebelumnya duduk dalam pembahasan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Komisi II. Ia mengatakan angota TNI aktif dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah karena bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Alasannya, karena PNS, TNI dan Polri memiliki asas persamaan (equality) kedudukannnya dengan warga negara yang lain, sehingga tidak bisa dilarang untuk menjadi calon pilkada," tutur Akil yang saat ini duduk di Komisi III.

Menurut Akil, untuk mengurangi konflik kepentingan, TNI mendapat pengaturan khusus, yakni diharuskan mundur dari jabatan struktural walaupun tidak melepaskan diri dari jabatan fungsional.

"Kalau dia menang, harus nonaktif secara penuh dari status TNI," tuturnya. Namun, kalau calon tidak menang, maka dia dapat kembali ke barak. "Dapat saja kehilangan jabatan struktural yang ditinggalkan, itu kan bisa saja diisi oleh pimpinannya saat kosong," tutur Akil.

Menurutnya, keikutsertaan TNI tidak melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang TNI terlibat dalam politik praktis. "Pilkada baru dalam tahap pencalonan, belum menjadi bagian dari politik praktis," katanya.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: