Jaksa Tuding Saksi Ahli Tidak Relevan
Rabu, 20 April 2005 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Arnold Angkouw, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyelewengan dana subsidi minyak goreng dengan terdakwa Nurdin Halid, menilai saksi ahli Budi Prasetya, guru besar Hukum Perdata Universitas Airlangga, yang dihadirkan dalam persidangan tidak relevan.
Arnold menilai keterangan Budi tidak punya korelasi dengan perkara yang dinilai JPU termasuk perkara pidana. “Saksi ahli memberikan keterangan dengan konteks perdata,” ujar Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa perjanjian antara Bulog dan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) terikat hukum perdata. Ketika Tim Penasihat Hukum , OC Kaligis dan kawan-kawan memperlihatkan surat kuasa dari Bulog kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Budi mengatakan, surat tersebut berada dalam koridor perdata.
Budi juga menjelaskan ada perbedaan antara perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, wanprestasi terjadi karena salah satu pihak dalam sebuah perjanjian melanggar kesepakatan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terjadi ketika seseorang melanggar undang-undang.
Persidangan kemudian praktis hanya berisi tanya jawab antara tim penasihat hukum dengan saksi. Jaksa Arnold yang tidak menggunakan kesempatan bertanya mengatakan, upaya menggiring ke arah perdata ini merupakan upaya tim penasehat hukum untuk membela terdakwa Nurdin Halid. Arnold berkeyakinan, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Rena, merupakan ahli dan berhak memutuskan perkara dengan pertimbangan apapun. “Pertimbangannya tentu berdasarkan fakta dan data, bukan pendapat,” ujar Arnold.
Astri Wahyuni
Topik :






Komentar Anda :