Jimly: Korupsi di KPU Tanggung Jawab Pribadi

Rabu, 20 April 2005 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menilai, kasus yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum merupakan tanggungjawab individu dan bukan institusi. "Itu sebuah tindak pidana, jadi tanggung jawab orang per orang. Jangan dicampuradukkan dengan institusi," kata dia di Jakarta, Rabu (20/4).

Meskipun KPU bisa saja dibekukan, Jimly menjelaskan, hal tersebut belum perlu dilakukan. Alasannya, jika korupsi benar terjadi di KPU, adalah tanggung jawab pribadi. "Ganti saja orangnya, jangan karamkan kapalnya," ujarnya.

Soal kemungkinan korupsi KPU melebar ke isu manipulasi suara, Jimly juga menegaskan, putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu sudah diputuskan. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh diganggu gugat.

"Hasil pemilu, perhitungan suara, dan sengketanya, dengan segala akibat sudah diputuskan oleh MK, jadi sudah dinyatakan selesai," tuturnya.

Menurut Jimly, apabila kemungkinan manipulasi suara hasil pemilu 2004 lalu juga terbukti, itu juga murni tindak pidana orang per orang dan harus dipertanggungjawabkan melalui pengadilan. "Tidak boleh dong dikaitkan dengan hasil pemilu lalu," ujarnya. Utomo Tri Rahasto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :