11 Tersangka Kasus Bank Global Segera Diadili

Rabu, 20 April 2005 | 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelas tersangka dalam kasus Bank Global dipastikan akan segera menjalani proses pengadilan, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara yang diajukan tim penyidik Mabes Polri telah lengkap alias P-21.

Mabes Polri secara resmi telah menyerahkan 11 dari 26 tersangka berikut barang bukti dalam kasus Bank Global ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dilakukan pada 12 April lalu.

"Semua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Soenarko dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/4).

Soenarko mengatakan 11 tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama terdiri dari enam tersangka, yaitu Boediono, Popy Wimandjaya, Stephanus, Denytrius, Makhsum, dan Teng Hok Beng.

Berkas kedua terdiri dari lima tersangka, yaitu Tony, Yupiter, Lie Hadianto, Iwan Harsono, Imanuel. Mereka dijerat dengan pasal 49 Undang-undang Perbankan.

Berkas ketiga adalah pemeriksaan terhadap Teng Hok Beng dan Stephanus yang dijerat dengan pasal 374 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 16,55 miliar.

Soenarko menambahkan, tujuh berkas perkara dengan 15 tersangka saat ini sudah diserahkan ke JPU, namun masih dalam proses penelitian tahap kedua oleh jaksa. "Kami masih menunggu hasilnya." Sebelumnya tujuh tersangka ini sudah diserahkan ke jaksa, namun dinyatakan belum lengkap alias masih P-19.

Erwin Dariyanto






Komentar Anda

Kirim