Penggunaan Dana Taktis Ditentukan Pimpinan KPU
Rabu, 20 April 2005 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soeharso Setyodarmodjo mengatakan penggunaan dana taktis atas dasar kebijakan pimpinan. "Dana itu digunakan sesuai kebijakan pimpinan," katanya usai menjalani pemeriksaan di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/4).
Soeharso tidak menyebutkan secara pasti siapa pimpinan yang dimaksudnya, tetapi secara struktural Kepala Biro Pengawasan KPU berada di bawah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU. Saat ini jabatan itu dipegang Sussongko Suhardjo sebagai pelaksana harian Sekjen KPU.
Soeharso mengatakan dana taktis itu berada di luar dana APBN dan berasal dari masyarakat. "Tidak ada yang mengawasi penggunaannya," ujar dia. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang pengelolan dana taktis tersebut.
Sebagai Kepala Biro Pengawasan, dana yang diawasinya adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia memperkirakan penggunaan dana taktis itu ditujukan untuk membiayai anggaran di luar APBN.
Sementara itu, Heru Hermawan, staf Bagian Keuangan KPU yang turut diperiksa hari ini mengatakan tidak tahu tentang penggunaan dana taktis tersebut. Ia mengaku dimintai keterangan menyangkut tugas dan fungsinya secara manajerial. "Saya hanya ditanya tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja," ujar dia.
edy can





