|
Standar Calon Anggota Komisi Kejaksaan Diturunkan
Selasa, 26 April 2005 | 01:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Standar seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan diturunkan. Hal itu terpaksa ditempuh karena jumlah yang lolos dari 66 orang peserta tes wawancara tidak mencapai 14 orang, jumlah calon yang harus diserahkan ke presiden sesuai undang-undang.
Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan menyerahkan 14 nama calon kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan memilih tujuh anggota Komisi. "Karena persyaratan yang terlalu tinggi, jumlah 14 tidak bisa dipenuhi," kata dia, Senin (25/4), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut dia, kejaksaan tak akan menunda pembentukan Komisi meski calon anggotanya kurang memenuhi standar.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Basrief Arief yang masuk dalam tim seleksi itu mengakui, tim hanya memperoleh 12 nama yang lolos kualifikasi calon. Dua nama tambahan diputuskan Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan tim. "Yang dua dari unsur masyarakat dan akademisi," kata dia.
Menurut Basrief, 12 nama yang terjaring itu dianggap lolos empat tahap seleksi yakni administrasi, psikotes, wawancara, dan investigasi lapangan terkait latar belakang calon. Tim, kata dia, sudah menerima laporan penelusuran calon dari masyarakat. Adapun sekretaris panitia seleksi Hendarman Supandji menjelaskan, tahap seleksi berikutnya adalah menerima respons dari masyarakat terkait 14 nama calon.
Seorang sumber Tempo memaparkan, panitia seleksi membagi empat klasifikasi penilaian: bagus sekali, bagus, sedang, dan buruk. Tidak satupun calon yang memenuhi standar penilaian bagus sekali. "Yang termasuk bagus ada lima orang, yang nilainya sedang 20 orang," kata sang sumber. Istiqomatul Hayati
Calon yang Diajukan ke Presiden
1. Prof. Dr. Muhammad Ali ( guru besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya)
2. Ludwig Madun Marianus Samosir (bekas jaksa dan sekarang pengacara ? Jakarta)
3. Muhammad Mahendradatta (pengacara dan pengurus Partai Bintang Reformasi ? Jakarta)
4. Didi Nursidi (pendidik, aktivis LSM -Cirebon)
5. Djawadin Saragih (bekas Direktur Produksi Sarana Intelejen pada JAM Intel ? Bandung)
6. Puspo Adji (pernah aktif di LBH Semarang, kini mendirikan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Semarang)
7. Achmad Tinggal (bekas jaksa ? Kediri)
8. Maria Ulfah Rombot (pegawai di biro hukum PLN/Gol. IV E ? Jakarta)
9. M. Ali Zaidan (pengacara ? Jakarta)
10. Amir Hasan Ketaren (bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku)
11. Azi Ali Tjasa (unsur masyarakat ? Bengkulu)
12. Mardiprapto (akademisi ? Banyumas)
13. Nunuk Nuswardani (staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bangkalan, Madura, dan penggerak masyarakat ? Madura)
14. Jugia Wahab (konsultan hukum di sebuah firma hukum )
INDEKS BERITA LAINNYA :
|