Pemerintah Larang LSM Asing di Aceh Bekerja untuk Separatis
Rabu, 27 April 2005 | 12:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menko Kesra Alwi Shihab menyatakan, salah satu klausul yang sedang disiapkan bagi lembaga nonpemerintah asing di Aceh adalah tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Mereka juga dilarang bekerja untuk kepentingan separatis dan ideologis tertentu.
"Tapi betul-betul untuk rekontruksi dan rehabilitasi yang harus ditandatangani sebagai komitmen," ujar Alwi seusai pembukaan Konferensi Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Milenium di Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Alwi, kesepakatan yang harus ditandatangani lembaga asing itu sedang disiapkan. Pemerintah membentuk tim yang akan mengevaluasi sekitar 150 lembaga asing yang sudah mengembalikan formulir keikutsertaan mereka dalam fase rekontruksi pascagempa dan tsunami di Aceh.
Beberapa instansi yang sedang menyiapkan klausul itu antara lain Menko Kesra, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, serta pemerintah Provinsi NAD. "Hasilnya akan diumumkan dalam waktu 14 hari" kata Alwi. Dikatakannya, pemerintah dalam 14 hari ke depan masih memberikan kesempatan bagi lembaga baru untuk mendaftarkan diri. Ami





