Dana Bantuan Aceh Diatur Badan Pelaksana
Rabu, 27 April 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dana Bantuan untuk fase rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh, baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri, sepenuhnya diatur oleh badan pelaksana (bapel). "Bapel yang mengatur (dana bantuan) dan siapa yang melakukan," ujar Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, usai membuka Konferensi Nasional 'Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Millenium' di Jakarta, Rabu (27/4).
Badan ini, menurut Alwi, juga akan mengkombinasikan antara peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bantuan yang masuk.
Untuk transparansi penggunaan dana bantuan, kata Alwi, Kementerian Kordinator Kesejahteraaan Rakyat memberikan semacam bahan baku bagi pihak yang berwenang melakukan pengawasan. Bahan baku berupa laporan keuangan dari kabupaten. “Bahan baku ini diumumkan ke masyarakat sehingga masyarakat (donatur) tahu uang mereka telah tercatat. Ini transparan," jelasnya.
Alwi juga menyatakan kalau pihaknya juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melukan verifikasi ke instansi yang memberikan laporan. "Hasilnya 90 persen benar," katanya lagi.
Menurut Alwi, antara Menkokesra dan BPKP ada semacam kontrak dalam proses transparansi penggunaan dana bantuan ini. Alwi juga menjelaskan, dalam hal ini BPKP juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat laporan keuangan sesuai standar BPK.
Ami Afriatni





