|
Putusan untuk Waris Halid Kembali Ditunda
Kamis, 28 April 2005 | 12:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim kembali menunda pembacaan putusan bagi terdakwa Waris Halid dalam kasus penyelundupan gula. Kali ini, penyebabnya terdakwa dinyatakan sakit tifus oleh dokter Rumah Tahanan Salemba.
Sidang dimulai terlambat 45 menit dari jadwal. Sesaat persidangan dibuka, Jaksa Penuntut Umum Supardi menyatakan tak bisa menghadirkan terdakwa. Ia lalu membacakan fotokopi surat dokter Hawani Halvinal tertanggal 27 April 2005. "Terdakwa sakit sesuai keterangan dokter," kata Supardi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Ketua Majelis Hakim Sarehwiyono kemudian memastikan perihal sakitnya terdakwa kepada penasihat hukumnya, yakni Suryadi dan Farida Sulistyani. "Sesuai surat dokter dan kondisi, klien kami memang sakit. Dokter menyatakan tifus dan mohon putusan bisa ditunda hingga dua minggu," kata Farida.
Ketua Majelis lantas minta kepastian bahwa setelah penundaan yang kedua ini terdakwa bisa dihadirkan. Dia mengabulkan penundaan selama dua pekan. Sidang pembacaan putusan akan dijadwalkan hingga 12 Mei 2005 mendatang. "Pastikan pada terdakwa jangan sampai majelis dinilai tidak siap," kata Sareh.
Waris Halid dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pelaggaran kepabeanan gula impor itu. Sidang putusan sebelumnya direncanakan pada 19 April 2005 lalu. Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|