|
Corby Tetap Mengaku Dijebak Bawa Mariyuana
Kamis, 28 April 2005 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang dituntut hukuman seumur hidup, tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana. Dalam pleidoi pribadinya, ia mengaku barang haram itu dimasukkan ke dalam tasnya oleh orang lain.
"Sampai saat ini saya tidak tahu bagaimana barang itu bisa masuk ke tas saya," kata gadis 27 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/4). Ia menganggap, tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa sangat tidak adil. "Saat ini nasib saya ada di tangan Anda Bapak Hakim, semoga Tuhan membimbing Anda dalam mengambil keputusan."
Corby mengaku sebagai orang yang mencintai Bali. Karena itu, ia menyatakan tidak akan membuat masalah di Bali. Satu-satunya kesalahan yang dilakukannya adalah tidak mengunci tasnya dalam perjalanan dari Brisbane ke Denpasar, Oktober lalu, ketika ia ditangkap aparat dengan tuduhan membawa mariyuana.
Ia berpendapat, mestinya ada penimbangan agar berat tasnya di Brisbane dan Denpasar bisa dibandingkan. Dia juga meminta agar ada pemeriksaan sidik jari terhadap bungkusan pembungkus mariyuana. "Tapi polisi, imigrasi, dan jaksa menolak. Bagaimana saya harus membuktikan bahwa saya tidak tahu," katanya. "Saya sudah tujuh bulan di penjara untuk membayar kesalahan saya, dan rasanya itu sudah cukup."
Selain pembelaan pribadi, pengacara Corby yakni Erwin Siregar, Lili Lubis, dan Hamonangan menyampaikan nota pembelaan terpisah. Mereka menuding jaksa telah melakukan manipulasi fakta untuk menghukum orang yang tak bersalah.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (6/5) dengan agenda jawaban jaksa atas pembelaan Corby. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|