|
Nasional
Jimly: MK Diawasi Komisi Yudisial Karena Banyak Batalkan UU
Kamis, 28 April 2005 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyambut baik keberadaan Komisi Yudisial yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap perilaku para hakim di Indonesia.
Pada awal penyusunan konsep Komisi Yudisial, kata Jimly, sebenarnya MK tidak termasuk objek yang diawasi. Namun, dalam perkembangannya sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, MK ternyata menjadi salah satu institusi hukum yang menjadi objek pengawasan komisi ini.
"Perkembangannya mungkin karena selama ini MK sudah banyak membatalkan undang undang, jadi harus dikontrol," kata dia saat menjadi pembicara kunci dalam acara mimbar konstitusi di Hotel Millenium, Kamis (28/4).
Sebagai institusi hukum yang independen, jika MK tidak diawasi bisa menimbulkan citra kurang baik. Independensi dan kontrol bagi MK, menurut Jimly, ibarat dua sisi mata uang logam. Ia berharap, dengan adanya komisi yudisial, norma etika dan norma hukum diinstitusinya bisa lebih ditegakkan.
"Kami sangat diuntungkan dengan adanya komisi ini karena infrastruktur etika dalam melaksanakan sistem hukum akan diawasi sehingga menuntut kami untuk selalu berkembang," kata Jimly.Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|