|
Nasional
Tersangka KPU Diminta Nonaktif
Kamis, 28 April 2005 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bambang Widjojanto, pengamat hukum dan mantan pengacara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menyatakan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan menjadi tersangka sebaiknya dinonaktifkan dari KPU.
Menurut Bambang, langkah itu karena ditakutkan orang tersebut akan menggunakan kewenangannya di KPU untuk melindungi dirinya dari tuduhan-tuduhan yang ada.
Bambang menambahkan, apa yang terjadi di KPU, terutama maraknya dugaan korupsi, disebabkan karena ketidakberesan sistem yang ada di lembaga itu.
"Problem utama di KPU adalah sistem, misalnya anggota KPU yang seharusnya mengawasi sekjen dan pimpro itu malah ada yang menjadi anggota atau pimpro yang pengangkatannya dilakukan oleh sekjen," ujarnya.
"Prosesnya tidak ada check and balance, sehingga hal ini bisa menunjukkan secara internal KPU itu lemah pengawasannya," kata Bambang yang juga pernah aktif di KPU Watch.
Bambang menambahkan, dirinya tidak kaget dengan tudingan korupsi di KPU karena selama ini KPU masih tetap mempertahankan sistem tersebut. "Seharusnya mereka membenahi sistem ini sehingga tidak ada kejadian seperti sekarang," kata Bambang.
Problem yang lain di KPU, menurut Bambang, bahwa sejak dulu KPU itu tertutup terhadap publik. Saat dirinya menjadi Panwaslu, koordinasi KPU ke Panwas pun sangat buruk.
anton aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|