Australia Diminta Tahan Pelanggar Batas Laut di Darat
Selasa, 03 Mei 2005 | 07:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Karena sering terjadi pelanggaran batas laut oleh nelayan Indonesia, pemerintah telah meminta Australia agar menahan para pelanggar itu di daratan, bukan di kapal karena tak memenuhi syarat kesehatan. Bila ditahan di darat, bila terjadi sesuatu terhadap tahanan akan lebih mudah terkontrol.
“Ya anda bayangkan ditahan di laut. Walau biasa di laut berhari-hari, tetap saja kan berbeda kondisinya kalau ditahan,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Australia Imron Cotan kepada Tempo, Senin (2/5) malam.
Ia mengungkapkan hal itu terkait meninggalnya nahkoda nelayan Indonesia Muhammad Heri yang ditahan di kapalnya “Gunung Mas Baru” bersama sembilan awaknya, pada Kamis (28/4) April. Heri yang ditahan sejak 18 April, meninggal karena serangan jantung.
Kasus Heri merupakan kasus kedua nelayan Indonesia yang meninggal di negeri kangguru tersebut. Tahun 2003 lalu, Mansyur La Ibu juga meninggal dunia saat ditahan di kapalnya. Sementara kasus pelanggaran batas laut sering terjadi di perairan Australia oleh nelayan asing.
Permintaan pemerintah Indonesia yang diajukan sejak 2003, kata Imron, dipenuhi Australia sejak awal 2005. Pemerintah Federal Australia, saat ini sedang membangun rumah tahanan di Darwin yang paling lambat akan selesai awal 2006. “Tapi sementara itu, kami minta Asutralia melakukan langkah antisipasi agar tidak lagi terjadi kasus kematian nelayan (Indonesia),” ujar Imron.
Heri sendiri saat itu sedang menunggu proses pengadilan imigrasi atas perbuatannya melanggar batas laut Australia. Kasus pelanggaran batas ini, ujar Imron, disebabkan tiga hal. Pertama, karena niatnya memang mencuri ikan. “Sirip ikan hiu mahal harganya,” ujarnya.
Penyebab lainnya bisa karena kondisi alam seperti badai yang membawa perahu menyebrang batas laut negara lain, atau peralatan navigasi yang tidak memadai. Yophiandi





