CPJ Mengecam Pemenjaraan Jurnalis di Lampung
Selasa, 10 Mei 2005 | 04:16 WIB
TEMPO Interaktif, New York:Lembaga nirlaba yang berpusat di New York Amerika Serikat, Committee to Protect Journalist (CPJ) mengecam putusan hakim Iskandar Tjakke di Pengadilan Negeri Lampung, terhadap pempimpin Redaksi Tabloid Koridor, Darwin Ruslinur dan Redaktur Pelaksananya, Budino Saputro. "Menggunakan peraturan pidana untuk karya jurnalistik terhadap wartawan sudah ketinggalan zaman, dan hanya berada di negara yang masih dijajah,"kata Direktur Eksekutif CPJ, Ann Cooper.
Perintah hakim untuk memasukkan kedua jurnalis itu ke penjara selama 9 tahun, menurut Ann Cooper, hanya menambah daftar negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Hukum, tampak bisa dipermainkan dengan orang-orang yang punya kekuasaan,"katanya.
Bukan untuk mencampuri hukum yang berlaku di Indonesia, Ann Cooper, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mahkamah Agung Indonesia, membatalkan pemidanaan terhadap jurnalis dan melepaskannnya dari penjara. "Keputusan pemidanaan itu merupakan langkah mundur demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia, penodaan demokrasi oleh orang-orang yang jahat,"katanya.
CPJ, kini tengah menghimpun para jurnalis se-dunia, untuk mengecam, pemenjaraan wartawan di Indonesia. "Ini sebuah catatan buruk bagi Indonesia,"kata Annm Cooper.
Ahmad Taufik





