|
PKB Anggap Gugatan Alwi-Saifullah Personal
Minggu, 15 Mei 2005 | 19:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hermawi Taslim, pengacara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyatakan, gugatan Alwi Shihab-Saifullah Yusuf hanya "gugatan personal". Alasannya, gugatan keduanya tidak didukung minimal setengah dari peserta muktamar.
"Itu persyaratan yang ditur dalam Pasal 13 Ayat 3 UU Partai Politik," kata Hermawi Taslim kepada Tempo di Jakarta, Ahad (15/5).
Oleh karena itu, transisi untuk menghindari masa status quo seperti diklaim oleh kelompok Alwi-Saifullah tidak berdasar. "Kepengurusan sah adalah pimpinan Muhaimin," tuturnya.
Dia mengaku telah meminta konfirmasi langsung kepada Direktorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain dan dijawab bahwa departemen itu tidak pada posisi memutuskan sah atau tidak satu faksi.
Soal rencana Alwi-Saifullah untuk merombak struktur Fraksi PKB DPR, Hermawi menilainya sebagai bentuk manuver politik yang bisa saja tidak berhasil. "Dukungan Muhaimin di DPR sebanyak 46 anggota dari 52 anggota,"ujarnya.
Alwi-Saifullah sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan mereka sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal hasil Muktamar Luar Biasa di Yogyakarta. Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|