Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perpecahan PKB Merembet ke DPR
Senin, 16 Mei 2005 | 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat puluh empat dari 52 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung fraksi pimpinan Ali Masykur Musa. Dukungan dinyatakan dalam surat bermaterai yang memuat tandatangan anggota. Sisanya, sebanyak 8 anggota diharapkan segera memberikan dukungan. "Surat bermaterai ini telah disampaikan kepada pimpinan DPR,"kata Ali Maskur Musa, ketua FPKB pimpinan Muhaimin Iskandar kepada pers seusai bertemu Agung Laksono, Ketua DPR, di Gedung MPR/DPR,Jakarta (16/5).

Ali menghadap Agung bersama Helmy Faishal Zainy, Sekretaris FPKB. Surat itu disampaikan, menurut Ali, dalam menyikapi isu yang berkembang mengenai pergantian pimpinan fraksi. Sebelumnya, pada pagi hari, kubu Alwi - Syaifullah telah mengirimkan surat pergantian pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR. Susunan baru pimpinan F PKB menjadi AS Hikam sebagi Ketua menggantikan Ali Masykur Musa, Soleh Abdul Malik menggeser Helmy Faishal Zainy dan Idham Cholid sebagai bendahara fraksi. Soleh Abdul Malik dan Idham Cholid merupakan pimpinan Jawa Tengah.

Ali mengharapkan 8 anggota segera membubuhkan tandatangan. Dia menyatakan, anggota yang belum menandatangan tidak akan di-recall. "Tidak ada terbersit untuk recall,"ujarnya.

Surat yang disampaikan pimpinan DPR, secara lengkap memuat beberapa hal, antara lain ; menerima hasil Muktamar PKB, menyatakan taat dan loyal kepada pimpinan fraksi dan partai di bawah pimpinan Dewan Syuro, Abdurahman Wahid, dan Ketua Tanfidz, Muhaimin Iskandar, serta tunduk dan mengikuti garis kebijakan partai.
"Pimpinan fraksi sekarang itu atas persetujuan Ketua Dewan Syuro, Gus Dur dan Ketua Tanfidz, Muhaimin Iskandar,"kata Ali Masykur.

DPR, menurut Agung, tidak berkompeten untuk menyelesaikan konflik kepengurusan. "Itu masalah internal,"ujarnya. Yang seharusnya menyelesaikan ini, adalah pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (Dephukam). Sehingga, melalui Sekretariat Jenderal, DPR meminta Dephukam penjelasan tentang persoalan yang berkembang. "Dari keputusan itu, DPR dapat bersikap objektif,"ujarnya.

Sebelum keluar keputusan Dephukan, DPR akan tetap memakai kepengurusan yang telah ada. "Belum dapat dikatakan sah atau tidak,"ujar Agung.

Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap memperuncing konflik PKB. Dephukan selama ini selalu memberikan ruang terbuka bagi kubu Alwi-Syaifullah sekaligus kubu Muhaimin."Ini menjadi bukti adanya intervensi pemerintah melakukan politik belah bambu,"kata PLH Ketua Umum DKN Garda,
Sultonal Huda.

Yuliawati dan Purwanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pprotes anti presiden Abdurrahman Wahid/ Gus Dur oleh Badan Eksekutif Mahasiswa/ BEM se Indonesia dengan poster bertuliskan Gus Dur harus digusur kalo tidak negara pasti hancur di depan Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 Maret 2001.  Foto: TEMPO/ Bernard Ketua Tim 7 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu  Alwi Shihab, Mahfud MD (kanan) didampingi Ketua DPP PKB kubu Alwi Shihab, AS Hikam (kiri) menunjukkan logo baru Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada jumpa pers di Kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/460/2003; 20030627].
Mahfud MD dan AS Hikam
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kubu Muhaimin Akan Beri Peringatan Kedua
DPR Meminta Dephukam Selesaikan Konflik PKB
Pemerintah Tetap Akui Alwi-Saifullah Pemimpin PKB
PKB Anggap Gugatan Alwi-Saifullah Personal
PKB Kubu Alwi Bikin Screening Kesetiaan
Anam Tetap Bertahan
Caretaker PKB Jatim Mulai Bergerak
PKB Jawa Timur Dibekukan Muhaimin
Muhaimin Tolak Saran Mundur Dari Gus Solah
Warga Miskin Penerima Kartu Askes Baru 18 Juta Jiwa
> selengkapnya...


Referensi

Sekondan yang Menantang Akbar
AWAS Bersaing Rebut Golkar ? 01
Profil Alwi Sihab
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
> selengkapnya...

Website

NU Online
Partai Kebangkitan Bangsa
Abdurrahman Wahid


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data