Kejaksaan Minta BPK Lengkapi Laporan Audit Bosowa dan Bakrie

Kamis, 26 Mei 2005 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung berharap Badan Pemeriksa Keuangan melengkapi laporan audit kredit macet di Bank Mandiri pada PT Bosowa Maros dan PT Bakrie Telekom. "Selama ini belum ada penyelidikan bagaimana bisa dihentikan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai rapat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM DPR, di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus Hendarman S., BPK melaporkan kredit pada kedua perusahaan itu tak masuk kategori macet. Dari 12 daftar perusahaan yang masuk ke Kejaksaan, empat di antaranya telah diperiksa yaitu: PT CTN, PT LMK, PT SZP, serta PT AP dan AMP.

Keempat perusahaan ini sudah dikategorikan masuk dalam penyidikan. Dari keempat perusahaan itu total kerugian negara mencapai Rp 436 miliar dan US$ 18,5 juta. "Perusahaan lain akan diperiksa kemudian," tuturnya.

BPK, kata dia, melakukan pengkajian terhadap 12 dari 28 perusahaan yang melakukan kridit di Bank Mandiri. Dua perusahaan Bosowa dan Bakrie tak termasuk empat yang sudah diperiksa kejaksaan.

Anggota Komisi Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menyatakan khawatir Jaksa Agung tak lagi mempersoalkan dugaan kredit macet di Mandiri oleh kedua perusahaan itu. Seharusnya, Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil audit BPK itu.

"Kalau sudah diserahkan BPK beraarti sudah bisa ditidaklanjuti, jadi tak perlu disuruh melengkapi lagi," tuturnya. Purwanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: