Aturan Tender Melalui Surat Kabar Disusun

Kamis, 26 Mei 2005 | 20:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mulai tahun ini menyusun aturan agar lelang tender di seluruh instansi pemerintahan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui surat kabar.

Rencana tersebut dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan pengurus pusat Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) di kantor Wakil Presiden, Kamis (26/5).

Menurut Ketua Pelaksana Harian SPS Mahtum Mastoem, usai pertemuan tersebut, permasalahan tender menjadi perhatian pemerintah karena saat ini masih banyak tender-tender dilaksanakan secara tertutup. Selain itu, pengumuman lelang diterbitkan melalui koran-koran yang agak nakal.

“Koran-koran agak nakal ini hanya mencetak beberapa buah saja, sehingga (pengumuman lelang-red) tersebut tidak tersebar,” katanya.

SPS, menurut Mahtum, akan membantu upaya pemerintah tersebut dengan membuat daftar koran-koran yang ada di Indonesia dalam bentuk Direktori Media-Media di Indonesia. Kemudian, lelang tersebut nantinya akan diumumkan melalui koran-koran yang direkomendasikan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi permainan-permainan tender semacam ini, sehingga sangat terbuka,” ujar Mahtum. Langkah ini merupakan bagian dari niat pemerintah untuk memberantas korupsi.

Pertemuan SPS dengan Wapres Jusuf Kalla juga membahas tentang rencana diadakannya Pameran Industri Pers Indonesia pada 3-5 Juni mendatang di Jakarta Convention Center dalam rangka HUT SPS ke-59 yang jatuh pada 8 Juni.

dimas adityo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: