Majikan Damansara Tetap Tak Mau Bayar Gaji
Selasa, 31 Mei 2005 | 14:37 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Dua kali pertemuan antara Lukman, tiga orang tenaga kerja Indonesia lainnya dengan majikan mereka, belum menghasilkan titik temu. Pertemuan di Pengadilan Perburuhan Selangor, Malaysia itu, tidak memuaskan para TKI.. “Ini karena dalam pertemuan kedua, majikan tidak hadir untuk memberi kesaksian,” ujar Lukman ketika ditemui Tempo di lobi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Selasa (31/5).
Majikan mereka tetap bertahan pada pendiriannya, bahwa gaji yang dituntut para TKI sekitar 151 ribu ringgit Malaysia (atau setara dengan Rp 378 juta) sudah diserahkan kepada subkontraktor, yang ternyata juga TKI. “Saya sudah menyerahkan uang yang dituntut oleh mereka ke sub kontraktor, yang juga kawan-kawan mereka. Nah, sub kontraktor itu lah yang tidak membagikan hak teman-temannya itu,” kata Dhahayabaran ketika dihubungi melalui telepon.
Kasus Damansara mencuat pada Maret lalu, ketika Lukman dan rekan-rekannya tak mau dipulangkan di Indonesia, kendati masa amnesti bagi TKI ilegal sudah habis. Mereka bertahan karena gaji mereka belum dibayar selama mengerjakan proyek apartemen di Damansara, Selangor. Mereka akhirnya mau dipulangkan, namun akan kembali untuk mengurus gaji yang belum dibayar itu.
T.H. Salengke





