Mulyana Bantah Terima Rp 4,6 Miliar Dari Rekanan
Jum'at, 03 Juni 2005 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulyana W. Kusumah, anggota KPU yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penyuapan auditor BPK, Khariansyah, membantah telah menerima dana dari rekanan kotak suara, PT SIP, senilai Rp 4,6 miliar. Sebab, kata dia, perusahaan itu bangkrut setelah tender selesai.
“Jadi logikanya tidak benar kalau perusahaan tersebut memberikan dana itu kepada saya,” kata dia di KPK, Jumat (3/6). Ia datang bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, untuk mengikuti acara penyerahan berkas penyidikan atas dirinya ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima menerima dana taktis. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengungkapkan, bahwa semua anggota KPU menerima dana taktis sebesar US$ 105 ribu. “Saya bersumpah tidak menerima dana taktis US$ 105 ribu tersebut,” katanya. Anton Aprianto





