Dirut Lativi Jadi Tersangka Kredit Macet Mandiri

Jum'at, 03 Juni 2005 | 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Lativi Media Karya (PT LMK), Hasyim Sumiana, menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri. Namun, tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika belum menahannya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Soehandoyo, penetapan tersebut berdasarkan perintah jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji.

Ia menjelaskan, penyidik terus memperdalam mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengucuran kredit. "Karena meski sudah terjadi masalah kredit macet, tapi PT LMK tetap memperoleh pengucuran kredit dari Bank Madiri senilai RP 328,52 miliar," papar Soehandoyo kepada wartawan, Jumat (3/6). Selain itu, ujarnya, ada ketidaksesuaian peruntukkan dan penggunaan kredit.

Mengenai lambatnya penetapan tersangka, ia meminta hal itu dipahami karena penetapan tersangka memerlukan waktu dan kejelian. Astri Wahyuni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: