Farid Faqih Mengaku Bersalah

Selasa, 07 Juni 2005 | 17:14 WIB

TEMPO Interaktif,
Aceh Besar
:Pengadilan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar kembali menggelar sidang terhadap Farid Faqih, koordinator GOWA, hari ini (7/6).

Persidangan yang dipimpin hakim Abdul Rosyad itu memasuki pemeriksaan Farid sebagai terdakwa pencurian barang-barang kemanusiaan di Lapangan Udara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar Januari lalu.

Hakim Rosyad sempat menasihati Farid panjang lebar dimuka pengadilan. "Itu salah, kalau bisa nanti di daerah lain harus koordinasi, jangan seperti itu," ujarnya. Farid pun mengangguk.

Ia mengatakan, tindakannya itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan barang-barang tersebut dan kemudian menyalurkannya kepada pengungsi dan juga TNI Polri yang sedang melakukan evakuasi. "Saya mengaku bersalah, semoga menjadi pelajaran bagi saya," ucap Farid. Adi Warsidi






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: