close

BPOM: 80 Persen Toko Obat di Jakarta Tanpa Izin

Rabu, 08 Juni 2005 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sampurno mengemukakan,
lebih dari 80 persen toko obat di Jakarta tidak memiliki izin menjual obat.

Penelitian dilakukan selama tiga bulan terakhir di tiga pasar yang dikelola PD Pasar Jaya, yaitu Pasar Pramuka, Rawa Bening, dan Kramat Jati. Karena itu, PD Pasar Jaya diminta memberi perhatian untuk mengatasi masalah tersebut.

Seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, ia memaparkan dari 222 toko obat di Pasar Pramuka, hanya 33 unit atau 15 % saja yang memiliki izin, di Pasar Rawa Bening hanya 5 dari 94 toko obat, dan di Pasar Kramat Jati hanya 11 dari 66 toko.

Soal peredaran obat palsu, Sampurno menegaskan, masih didalangi oleh sindikat lokal. Dia mengaku kesulitan dalam menembus lapis pertama sindikat tersebut. "Mereka punya semacam sel," katanya.

Penjual obat palsu yang tertangkap, menurut Sampurno, biasanya tidak mau menyebutkan otak pengedarnya. Walaupun Badan POM menawari tidak akan menuntut, tapi tetap menolak. "Mereka lebih memilih tidak mengaku. Hukuman di komunitas mereka mungkin jauh lebih berat dibandingkan di penjara pemerintah," ujarnya.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan