|
Indonesia-Australia: Pertukaran Tahanan Bersifat Umum
Kamis, 09 Juni 2005 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Parlemen Australia sepakat dengan Indonesia untuk tidak menjadikan kasus penahanan Schapelle Corby sebagai obyek terjadinya pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia. Mereka sepakat persetujuan pertukaran tahanan harusnya bersifat umum. Bukan karena ditujukan pada satu kasus tertentu.
“Mereka melihat kasus Corby tidak semata-mata menjadi obyek pertukaran tahanan,” kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menjelaskan isi pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan delapan anggota parlemen Australia, Kamis (9/6),
Presiden Yudhoyono sendiri telah menugaskan menteri luar negeri dan beberapa menteri untuk melihat dan mengkaji peluang-peluang Indonesia dan Australia menyepakati suatu pertukaran tahanan.
DPR pun, kata Wirajuda, menyepakati hal yang sama bahwa pertukaran tahanan bisa dilakukan jika berlaku untuk semua tahanan. Namun, untuk kasus narkoba ada sensitifitas tertentu dari anggota DPR. “Karena sifat kejahatannya membawa dampak yang sangat luas. Karena itu dimata sebagian anggota komisi I kasus-kasus terpidana narkoba jangan ditukarkan,” ungkap Wirajuda.
Jika pemerintah menyepakati pertukaran tahanan, lanjut dia, maka harus ada amandemen KUHP. Sebab dalam KUHP disebutkan kalau terpidana harus menjalankan hukuman di Indonesia. Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Presiden Soeharto menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Australia John Howard di Jakarta. [Dok TEMPO; Digital Image; 20040812]](/hg/photostock/2005/03/28/s_FJ04081238_high_thumb.jpg) |
![Menteri Pertahanan Australia, Robert Hill [TEMPO/Bambang Harymurti; Digital Image; 20021016]](/hg/photostock/2005/03/28/s_Robert Hill 2_high_thumb.jpg) |
| Presiden Soeharto dan John Howard
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|