Jusuf Kalla : Bukan Ganti Rugi, Tapi Ganti Untung
Jum'at, 10 Juni 2005 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dapat mencabut hak kepemilikan tanah untuk pembangunan. Menurut Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, dapat dilakukan jika mayoritas masyarakat sekitar yang mengalami pembebasan lahan menyetujui. Selain itu, nilai ganti rugi juga harus dibicarakan bersama. "Ini bukan ganti rugi tapi ganti untung,"kata Wakil Presiden kepada pers di kantornya di Jakarta.
Menurut Wakil Presiden JUsuf Kalla, pemerintah tidak akan melakukan pemaksaan dalam pembebasan lahan itu. "Tidak bisa main buldoser, harus berunding dulu," katanya. Persetujuan harus diperoleh lebih dari 50 persen dari masyarakat. "Pembebasan lahan juga untuk kepentingan masyarakat. Jadi kepentingan umum jalan," katanya.
Pernyataan Wapres Jusuf ini sekaligus menanggapi reaksi sebagian masyarakat yang mengkritik peraturan presiden no 36 tahun 2005 soal pembebasan lahan. Menurutnya, kritik itu tidak mewakili masyarakat banyak karena hanya dilakukan satu hingga dua lembaga swadaya masyarakat.
Menurutnya, jika pembangunan jalan lancar maka kemacetan dapat dihindari dan memperlancar kegiatan ekonomi. "Kalau kota macet terus menerus yang rugi rakyat juga,"katanya.
Budiriza





