Jaksa Dakwa Mulyana Langgar UU Korupsi
Kamis, 16 Juni 2005 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Jaksa Penuntut Umum, Muhibuddin, Suwarji, dan Chatarina Muliana Girsang mendakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah melanggar Pasal 5 Undang Undang Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Mulyana telah tertangkap basah menyuap staf auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman di Hotel Ibis awal April lalu. Ancaman hukuman tentang hal itu, maksimal lima tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim adhoc Masrudin Chaniago, Mulyana yang mengenakan kemeja dan dasi warna ungu tampak tenang. Di antara para pengunjung yang memenuhi ruang sidang di Gedung Uppindo, tampak ketiga putra-putri Mulyana, yakni Gina Santyana, Greta Santismara, dan Girindra Sandino.
Sidang akan dilanjutkan, Senin pekan depan, dengan agenda eksepsi dari tim pengacara Mulyana yang dipimpin Sirra Prayuna. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mulyana sebagai tersangka tindak penyuapan pada 9 April lalu, dan langsung menahannya di rumah tahanan Salemba.Agus Rahardjo





