Nurdin Halid Bebas

Kamis, 16 Juni 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar. Nurdin pun dibebaskan dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta, seperti diminta jaksa.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum baik formal maupun materil dalam perkara ini. "Jaksa gagal membuktikan unsur delik melawan hukum," ujar Wayan saat membacakan putusan, Kamis (16/6).

Dalam perimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno yang dihadiri pengurus, pengawas, dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia, pada 24 Desember 1998 bukan kecurangan maupun perbuatan melawan hukum.

Rapat tersebut, ujar I Wayan, memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan dana penjualan minyak goreng pada Bulog. Dana lalu digunakan untuk membeli gula pasir serta disimpan pada simpanan berjangka atas nama KDI.

"Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi dan bukan keputusan pribadi terdakwa," kata I Wayan.

Selain itu, majelis hakim menilai, keputusan KDI menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 169 miliar untuk menghadapi Idul fitri, Natal, dan tahun baru, serta pemilu 1999 bukan perbuatan melawan hukum. "Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam rangka melakukan tugas pemerintah," ujar I Wayan.

Atas putusan tersebut, JPU Arnold Ankouw, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Arnold menilai, adanya perbedaan pandangan antara hakim dengan JPU. Astri Wahyuni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: