Hari Ini Putusan Kasus BLBI Dikirim Ke Kejaksaan

Selasa, 21 Juni 2005 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (21/6), akan mengirimkan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dengan terpidana tiga mantan Direktur Bank Indonesia yaitu, Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo, ke Kejaksaan Negeri.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ridwan Mansyur tadi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan-putusan itu Jumat (17/6). Isinya, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Parman Soeparman, dan Iskandar Kamil menghukum ketiga terpidana dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan, secara sah dan meyakinkan ketiganya telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dan berlanjut.

Putusan ini juga akan dikirimkan ke pengacara ketiga terpidana, sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan diberi waktu 7 hari sejak menerima putusan untuk kemudian menyerahkan ke kejaksaan untuk untuk dieksekusi.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: