PKS Gugat KPU Depok

Rabu, 22 Juni 2005 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Depok. PKS menilai, komisi ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pendaftaran pemilih susulan.

Pendaftaran itu, berdasarkan versi PKS, hanya bersifat validasi data. "Bukan pendaftaran susulan. Karena itu, gugatan akan kami ajukan sebelum Pilkada pada 26 Juni," ancam Ketua PKS Depok Prihandoko kepada Tempo, Rabu (22/6).

Akibatnya, kata dia, warga yang namanya belum terdaftar dalam buku pemilih sementara dan sudah berhak memilih, tetap tidak terakomodasi. Pada 26 Juni mendatang, warga Depok akan memilih wali kota secara langsung.

Prihandoko mengungkapkan, dari 100 warga yang belum masuk daftar pemilih tetap, hanya sebagian yang tercatat dalam daftar pemilih sementara.

Suliyanti-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: