Meneg BUMN : Pejabat PLN Bisa Di-Non-Aktif-kan

Jum'at, 24 Juni 2005 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara BUMN Sugiharto menyatakan ada kemungkinan untuk menon-aktifkan pejabat dan direksi yang menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi pemberian bonus PT PLN (Persero). Penon-aktifan tersebut, untuk memudahkan aparat hukum memeriksa yang bersangkutan. "Memfasilitasi atau memudahkan aparat untuk pemeriksaan bisa saja (dinonaktifkan). Tidak diberhentikan, tapi dinon-aktifkan sementara,"kata Sugiharto, Jumat (24/6).

Menurut Sugiharto, walaupun sudah menjadi tersangka, harus tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Karena masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kalaupun pergantian, bukan karena status tersangka, tetapi kinerja dan hal-hal lain yang harus dikaji secara menyeluruh. Kita harus hati-hati,"ujarnya.

Sugiharto juga berjanji akan menghubungi Jaksa Agung guna mengetahui kepastian penetapan tersangka kasus korupsi PLN tersebut. "Saya tidak mau dapat informasi hanya dari SMS, koran, atau tempat lain. Karena Jaksa Agung adalah pengacara negara, jadi saya wajib menelpon beliau,"katanya.

Penyidikan terhadap PLN berawal dari temuan BPK mengenai pembayaran tantiem seebsar Rp 186,25 milyar pada 2003 yang tak didukung ketentuan perusahaan. BPK mencatat, selama 2003, PLN masih merugi Rp 3,53 triliun.

Menurut Anggaran Dasar PLN Pasal 28 dan UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, setiap pembayaran tantiem harus dikaitkan dengan perolehan laba perusahaan, sementara PLN saat itu dalam keadaan rugi. Belakangan para direksi membantah pembagian bonus itu bukan tantiem tetapi jasa produksi. Karena PLN bisa memperkecil kerugiannya.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim