Melihat Hukum Cambuk di Serambi Mekah
Jum'at, 24 Juni 2005 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Bireuen: Satu per satu pemandu memanggil nama terhukum pada Jumat (24/6) pukul 14.00 Wib. Mereka dinyatakan telah melanggar qanun syariat Islam,
Para terhukum yang berada di ruangan belakang Masjid Agung Bireuen lalu diapit dua Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat). Mereka dibawa menuju pentas di depan masjid.
Ada 15 terhukum yang dinyatakan sehat untuk dicambuk, dari 26 pelaku pelanggaran. Mereka sebelumnya lebih dulu diperiksa oleh tim medis. Sebanyak 11 orang dinyatakan tidak sehat untuk dihukum.
Para algojo yang berpakaian biru muda segera naik ke pentas. Mereka memakai penutup wajah dan hanya kelihatan bola matanya. Jaksa Erwin Nasution yang berdiri di sudut kanan pentas kemudian menyerahkan cambuk dari rotan kepada algojo.
"Saudara Ridwan, dikenai hukuman cambuk enam kali karena melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi) di Desa Pulo Kiton," terdengar pemandu membacakan nama mereka yang akan terhukum. Sang algojo mencambukkan rotannya ke punggung Ridwan.
Enam kali cambuk melayang ke tubuhnya, Ridwan melangkah ke arah Jaksa Erwin Nasution. Ia mengaku kesal karena Ridwan disebutnya telah meminta uang Rp 800 ribu kepada tujuh orang yang ditangkap pada 28 Februari lalu dengan janji akan dilepas. Polisi Syariah yang bertugas bergegas menyambar tangan Ridwan dan membawanya turun dari pentas.
Selain Ridwan, terhukum lainnya adalah Tarmizi Abdullah, 43 tahun; Sofian Abdul Gani, 42; Afifuddin Abdul Salam, 42; Zakaria, 60; M. Ali, 41; Ridwan bin Ahmad, 37; Safrizal Ishak, 33; Safri Ahmad, 40; Ridwan Peukan, 45; Abu Bakar Ahmad, 47; Syarboini Thaher, 25.
Pelaksana Tugas Gubernur NAD Azwar Abubakar, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir, dan anggota DPR Nasir Jamil tampak hadir pada acara ini. Imran MA





