Majelis Mujahidin Dukung Pelaksanaan Hudud dan Qishas

Jum'at, 24 Juni 2005 | 23:21 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mendukung penuh pelaksanaan hukuman cambuk terhadap para pelaku perjudian di propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Bagi MMI, hudud dan qishas harus ditegakkan karena untuk menjaga eksistensi agama dan menjaga keselamatan jiwa. "Penerapan syariah Islam di Nangroe Aceh Darussalam adalah sebuah keniscayaan demi tercapainya rahmatan lil alamain,"kata Ketua DPP MMI, Irfan S Awwas didampingi sekretarisnya, Shabarin Syakur, Jumat (24/6).

Majelis Mujahidin mendukung sepenuhnya eksekusi hukuman cambuk terhadap sejumlah terpidana judi dan mesum yang dilaksanakan oleh wilayatul hisbah atua polisi syariah Aceh. Menurut Irfan, pelaksanaan hudud (pidana Islam) dan qishas dalam syariat Islam mempunyai lima tujuan ; Pertama, untuk menjaga eksistensi agama Islam. Kedua, untuk menjaga keselamatan jiwa. Ketiga, untuk memelihara kesehatan akal. Keempat untuk memelihara kebersihan keturunan dan kelima untuk menjaga keamanan harta benda.

Majelis Mujahidin menolak debat terbuka mengenai pelaksanaan hukum cambuk yang dilaksanakan di Aceh. "Syariat Islam bukanlah sesuatu yang bisa ditawar-tawar karena semuanya sudah ada aturan yang jelas,"katanya.

Syaiful Amin






Komentar Anda

Kirim