Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Bebasnya Nurdin Halid
Selasa, 28 Juni 2005 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas untuk Nurdin Halid dalam kasus penyelewengan dana penjualan minyak goreng Bulog.
Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkouw, Selasa (28/6), mendaftarkan kasasi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan didaftarkan pada Panitera Pidana dengan nomor Register 23/aktapid2005/PN Jaksel.
Arnold mengatakan, kejaksaan menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Nurdin, Jumat (24/6) lalu. Ketua tim penyusun memori kasasi Nurdin Halid, Tarwo Hadi Sajuri, mengatakan, salinan putusan tersebut kini masih dipelajari.
"Secepatnya memori banding akan kami serahkan ke pengadilan," ujar Tarwo di Kejaksaan Agung, Selasa (28/6).
Nurdin Halid divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Astri Wahyuni





