Komnas HAM : Wiranto Mengatakan 14 Orang Itu Sudah Meninggal

Jum'at, 01 Juli 2005 | 23:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung pemecahan kasus penghilangan paksa orang tahun 1997-1998. "Kami sedang bikin hari ini (Jumat, 1/7) secepatnya kami kirimkan,"ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, saat menemui keluarga 14 korban yang hilang yang datang dengan Solidaritas Rakyat untuk Keadilan.

Surat itu untuk meminta bantuan presiden. "Mohon Presiden mau membantu Komnas HAM menghadirkan bawahannya (para saksi kunci yang hingga panggilan ketiga tidak hadir),"ujar Hakim. Ini dilakukan karena Komnas HAM belum bisa memecahkan kebuntuan soal perbedaan persepsi mengenai azas retro aktif dan nebis in idem yang jadi alasan Badan Pembinaan Hukum TNI menolak panggilan para jenderal yang diminta datang memberi informasi.

Babinkum TNI meminta anggota TNI yang masuk dalam daftar saksi pemberi keterangan soal kasus itu, tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Kepada dua orang tim Ruswiyati Suryasaputra dan Samsudin yang ditemuinya di sebuah hotel di Jakarta, salah satu saksi kunci, Jenderal Wiranto, mengakui perbedaan persepsi ini membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan tim Komnas HAM tersebut.

Selain itu, secara paralel, Komnas HAM meminta bantuan pengadilan mengeluarkan surat untuk memanggil secara paksa para jenderal yang sampai pemanggilan ketiga tidak juga hadir. Para jenderal itu diantaranya adalah Jenderal Wiranto, Letjen Prabowo Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin.

Selain itu, surat pengadilan itu untuk memerintahkan kepada aparat yang mengetahui lokasi penahanan saat penghilangan paksa terjadi untuk memberikan akses ke tempat-tempat tersebut kepada tim Komnas HAM. Pemanggilan paksa ini bisa dilakukan sesuai Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Samsudin mengaku masih menunggu pertemuan dengan Komisi Hukum DPR untuk membantu menjernihkan persoalan antara Komnas HAM dengan Babinkum TNI. Mengenai hal ini, Wakil Ketua komisi Akil Mochtar menyatakan, penjelasan Komnas HAM bisa dilakukan saat melaporkan hasil penyelidikannya di depan anggota DPR. Setelah itu, dari laporan tersebut, DPR yang merekomendasikan untuk dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. "Dari situ (proses penyidikan) Kejaksaan Agung bisa memanggil mereka," ujarnya.

Menurut Samsudin, pertemuan antara Wiranto dengan dua anggota tim beberapa waktu lalu akan menjadi catatan dalam laporan tersebut. Dalam pertemuan, Wiranto mengatakan 14 orang tersebut sudah meninggal. "Tapi kami tidak sampai diberitahu dimana saja makam mereka," ujarnya. Namun, katanya, tim tetap membutuhkan keterangan mantan Panglima ABRI tersebut secara formal.

Menurut Samsudin, tim sudah mendapatkan keterangan dari para korban yang ditangkap dan kemudian kembali. "Mereka mengenali suara rekan-rekan mereka yang belum kembali," ujarnya. Hal itu diketahui karena umumnya, mereka adalah aktifis yang kenal satu sama lain. "Ada yang hobi nyanyi Widuri dan itu didengar saksi korban yang kembali, itu si A," ujar Samsudin tanpa mau menyebutkan nama korban dan temannya itu.

Tim juga menelusuri makam Leonardus Gilang Nugroho, satu dari 14 orang yang hilang. "Makam itu, terletak di Sarangan, Madiun, Jawa Timur,"katanya.

Yophiandi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: