Kejagung Periksa Prabowo Subianto
Selasa, 05 Juli 2005 | 10:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Kiani Kertas Prabowo Subianto, Selasa (5/7). Prabowo diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus kredit macet PT Kiani Kertas di Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun pada 2002.
Pertengahan Mei lalu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan, keputusan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Kiani Kertas didasarkan pada evaluasi Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua lembaga tersebut menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit sebesar Rp 1,89 triliun, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Prabowo dateng ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 08.05 WIB, dengan mengendarai Toyota Alphard. Beberapa staf dari PT Kiani Kertas turut mendampingi mantan Panglima Kostrad itu.
Pemanggilan Prabowo kali ini adalah yang kedua kalinya. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, Prabowo tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Astri Wahyuni





