Mendagri Akan Keluarkan Petunjuk Teknis Inpres 10/2005
Senin, 11 Juli 2005 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M. Ma'roef akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10/2005 tentang Penghematan Energi. "Agar gubernur betul-betul menjabarkan dan melaksanaakan Inpres itu," kata Ma'roef di kantor Departemen Dalam Negeri, Senin (11/7).
Menurut Ma'roef, penjabaran Inpres tersebut akan diserahkan kepada para gubernur. "Tiap daerah kan tidak sama, yang paling tahu ya gubernur," ujarnya. Penjabaran itu, lanjutnya, disesuaikan dengan budaya dan adat masing-masing daerah.
Gubernur harus mengevaluasi sejauh mana kesadaran masyarakat dalam menghemat energi. "Masyarakat harus kita bina," ujar Ma'roef. Karena kenaikan harga BBM, misalnya, tidak hanya terjadi di Indonesia. "Kita harus bisa membudayakan hidup hemat," jelasnya.
Ma'roef menjamin penghematan energi tidak akan berpengaruh negatif terhadap kehidupan sehari-hari rakyat. Misalnya di Bali, tambahnya, tidak akan berpengaruh pada pariwisata.
Penjabaran Inpres itu adalah langkah lanjutan setelah Presiden Yudhoyono mengeluakan Inpres 10/2005, Minggu (10/7). Langkah ini diambil Ma'roef setelah mengadakan pertemuan dengan beberapa menteri dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Departemen Keuangan, hari ini. Pertemuan itu antara lain membahas penerapan UU No. 17 tentang Keuangan Negara.
ibnu rusydi





