Tersangka Kabur BLBI, Akan Disidangkan In Absentia
Selasa, 12 Juli 2005 | 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, berencana akan menggelar sidang in absentia terhadap para tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur.
Ia menilai, dalam kasus BLBI tersebut tetap harus ada kepastian hukum. "Kalau ketemu, saya tangkap saja," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (12/7).
Para tersangka yang kabur perlu diusut karena membawa miliaran uang milik negara. "Saya minta diajukan saja ke sidang pengadilan. Kalau sudah diputus, kami sita aset-asetnya lalu kita lelang," ujar Hendarman.
Mengenai keberadaan aset para tersangka, nantinya akan dicari keberadaannya. "Tunggakan-tunggakan kan juga banyak," kata dia.
Hendarman mengaku sudah menggelar rapat untuk membahas kasus BLBI tersebut. Ia menilai, yang penting uang negara harus dikembalikan sebagai pengganti kerugian.
"Yang penting dia dihukum, kita tinggal tunggu orangnya," ujar Hendarman.
Mengenai terpidana yang kabur ke luar negeri, Hendarman mengaku, mengandalkan perjanjian Mutual Legal Assistance antara Indonesia dengan Singapura. "Itu kan belum tuntas, masih dalam pembicaraan antara kedua negara," ujarnya. Astri Wahyuni





