|
Terkait Kredit BNI Medan, Tiga Pabrik Baja Disita
Jum'at, 15 Juli 2005 | 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Wisnu Subroto telah memerintahkan penyitaan terhadap tiga pabrik baja di Medan milik PT Industri Baja Garuda.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo, penyidik belum berencana memblokir rekening tersangka. "Kepala Kejaksaan Tinggi juga akan meminta Kejaksaan Agung mencegah tiga tersangka ke luar negeri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/7).
Seperti diberitakan, mantan Direktur Utama Bank BNI Saefuddien Hasan, mantan Direktur Korporasi Suryo Sutanto, dan mantan Direktur treasury, internasional, dan kredit macet Rachmat Wiryaatmadja menjadi dalam kasus kredit macet PT Industri Baja Garuda milik Paul Chandra Winarto senilai Rp 500 miliar. Ketiganya sejak kemarin ditahan di Medan.
Soehandoyo menjelaskan, kasus tersebut merupakan sindikasi hutang Rp 427 miliar yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Juli-Oktober 2002. Kredit tersebut, terdiri dari kredit investasi Rp 140 miliar dan kredit modal kerja Rp 50 miliar. "Namun masih di BPPN, Bank BNI mengucurkan lagi kredit Rp 190 miliar," katanya.
Terhadap komisaris PT Industri Baja Garuda Bobby Pitoy yang kini buron, Soehandoyo mengatakan belum ada perintah untuk mencegahnya ke luar negeri. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|