Kementerian Kominfo Dianggap Membungkam Pers
Sabtu, 16 Juli 2005 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Komunikasi dan Informasi dianggap melakukan tindakan pembungkaman pers setelah keluarnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2005 tentang pembatasan jam siar dan tayang radio-televisi.
"Peraturan ini seperti eksperimentasi pemerintah untuk mengekang kembali kebebasan pers," kata Hinca Panjaitan, Pengamat Media, dalam sebuah diskusi di Marios Place Jakarta, Sabtu (16/7).
Pemerintah, menurut dia, mencoba mengendalikan pers untuk penyiaran. "Saya melihat dan sangat terasa, pemerintah, melalui Kominfo, dapat diduga ingin kembali ke zaman Deppen (Departemen Penerangan) karena peraturan-peraturan seperti ini persis dengan model-model Deppen dulu," kata Hinca.
Menurut Hinca, peraturan menteri ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terutama pasal 4 ayat 2 dan pasal 18 ayat 1. "harusnya sejak ditandatangani saat itu juga peraturan itu batal demi hukum karena melanggar undang-undang di atasnya," kata Hinca.
Karenanya, menurut Hinca, pemerintah harus segera mencabut peraturan itu tanpa harus mengulur-ulur waktu lagi. "Pemerintah tidak perlu malu, karena toh menerbitkan peraturan itu sama mudahnya dengan mencabutnya," kata dia.
Agus Supriyanto





