Tim Monitoring Aceh Tak Boleh Bersenjata
Kamis, 21 Juli 2005 | 16:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil menyatakan, tim monitoring yang akan memantau pelaksanaan hasil perundingan Helsinki di Aceh, pada hakekatnya bersifat sipil. "Walaupun hakekatnya tentara, mereka tidak bersenjata,"ujar Sofyan usai mengikuti rapat koordinasi Menko Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (21/7), di Jakarta.
Namun, Sofyan tidak bersedia menjelaskan teknis pemantauan pelaksanaan tersebut begitu juga kedatangan tim monitoring ke Aceh. Menurut Sofyan, akan dirumuskan lagi dan akan berkonsultasi dengan DPR.
Tim monitoring akan melaksanakan tugasnya berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.
Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan kembali menjadi warga negara biasa setelah Presiden memberikan amnesti, yakni setelah penandatanganan hasil kesepakatan. "Setelah dapat amnesti, maka seluruh hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya, pulih kembali,"kata Sofyan, soal pemberian hak politik kepada semua mantan anggota GAM.
Namun, amnesti hanya diberikan kepada mereka yang tidak terlibat kejahatan kriminal. Mereka yang telah mendapat amnesti boleh melakukan tindakan politik apapun, seperti warga negara lainnya. "Apa saja mereka boleh lakukan, karena kembali sebagai warga negara biasa,"ujar Sofyan. Termasuk juga boleh terlibat atau mendirikan partai politik setelah amnesti.
Sunariah





