Malaysia Serahkan Hukuman Cukong Illegal Logging ke Indonesia
Jum'at, 22 Juli 2005 | 04:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Malaysia Datuk H. Sri Adnan, tidak mau berkomentar tentang adanya beberapa cukong kayu asal Malaysia yang terbukti mencuri kayu dari hutan Indonesia untuk dibawa ke Malaysia. "Sorry saya no comment soal itu,"katanya dia saat berkunjung ke Departemen Kehutanan, Kamis sore (21/7) kemarin.
Datuk Sri Adnan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa saya warga Malaysia yang terlibat dalam pembalakan liar. "Kali ini kami belum kenal pasti lagi (orang-orang yang disebut cukong),"ujarnya. Menurut Datuk Sri Adnan, jika ada warga Malaysia yang sudah sampai di suatu negara, maka pihaknya (Malaysia) menyerahkan sepenuhnya kepada negara yang bersangkutan. "Kalau kite di negara orang, maka kite turut hukum di negara itu,"ujarnya dengan logat melayu.
Selama Operasi Hutan Lestari dilakukan pemerintah sejak akhir tahun 2004, pemerintah telah menangkap delapan warga negara Malaysia yang diduga menjadi cukong kayu. Seperti OHL II yang dilakukan di Papua bulan April lalu. Menurut informasi terakhir dari Departemen Kehutanan, Pengadilan Tinggi Putussibau telah memvonis 3 orang cukong kayu asal Malaysia dengan hukuman 9 tahun penjara pada awal minggu ini.
Rini Kustiani





