Penerbit Buku Nakal Akan Dicabut Ijin Rekomendasinya

Selasa, 26 Juli 2005 | 23:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen pendidikan akan mencabut rekomendasi ijin penerbit buku teks jika terbukti melanggar. "Penerbit yang masih melakukan kerjasama kolektif dengan sekolah dalam hal pengadaan buku akan dicabut ijin rekomendasinya,"ujar jurubicara Departemen Pendidikan Masional, Bahrul Hayat di kantornya Selasa (26/7).

Sedangkan untuk guru yang ikut terlibat akan dikenakan sanksi administratif. Karena berdasarkan Peraturan Menteri nomer 11 tahun 2005 sekolah tidak dapat memaksakan murid untuk memiliki buku teks.
"Berdasarkan pasal 9, guru tidak dibenarkan melakukan penjualan kepada peserta pendidik, selain itu sekolah harus menyediakan paling sedikit 10 buku bagi siswa kurang mampu untuk setiap mata pelajaran,"kata Bahrul.

Penyediaan buku oleh sekolah menurut Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pengajar, Fasli Jalal, dananya berasal dari bantuan operasional sekolah. "Sekarang sekolah diberi kebebasan untuk menentukan buku mana yang terbaik untuk murid sudah bukan pusat lagi melalui block grant BOS," katanya.

Fasli mengakui walaupun pengadaan buku sudah diserahkan ke sekolah tetap saja tidak terlepas dari unsur bisnis. "Pasti ada unsur bisnisnya dalam setiap pengadaan buku tinggal apakah layak atau tidak saja besarannya,"ujarnya.

Fasli berharap adanya peningkatan peran komite sekolah dan masyarakat untuk mengawasi sekolah dalam pengadaan buku. Karena saat ini pemerintah sudah menyediakan peraturan yang jelas tentang buku teks.

Yudha Setiawan






Komentar Anda

Kirim