Ketua Serikat Pekerja PLN Kembali Diperiksa
Kamis, 28 Juli 2005 | 12:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik kasus PT PLN (Persero) hari ini (28/7) untuk ketiga kalinya memanggil Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Persero, Ahmad Daryoko, sebagai saksi ahli. Ahmad datang pukul 09.30 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama beberapa orang anggota serikat pekerja.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, Ahmad Daryoko sebagai pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tenaga ahli PT PLN (Persero). Ahmad menjabat sebagai ahli utama di PT PLN. "Dia dipanggil dalam keahliannya itu," ujarnya.
Mengenai penyelesaian kasus PT PLN (Persero) yang terkesan bertele-tele, Hendarman mengatakan, "Ya memang ruwet, Jaksa Agung kan pernah bilang kasus ini dikaji ulang," ujarnya. Pemanggilan saksi, ujar Hendarman, untuk mempertajam penyidikan. "Biar lebih fokus," kata dia. Ia menegaskan tidak akan meng-SP3-kan kasus tersebut.
Kasus PT PLN berkaitan dengan pemberian tantiem pada direksi senilai Rp 4,3 miliar. Tantiem tersebut diduga melanggar UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas.
astri wahyuni





