close

Fatwa-fatwa Haram Ala MUI

Jum'at, 29 Juli 2005 | 06:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Musyawarah Nasional ke tujuh Majelis Ulama Indonesia menghasilkan sebelas fatwa. "Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa, kami merumuskan sebelas fatwa," ujar Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.

Fatwa-fatwa haram yang dirumuskan dalam musyarawah MUI itu, antara lain :

Eutanasia. "Untuk eutanasia aktif seperti suntik kami haramkan, namun jika pasif seperti pencabutan alat bantu karena ada yang lebih membutuhkan dan kemungkinan hidupnya lebih besar maka tidak apa-apa,"kata Maruf.

Perkawinan beda agama.

Siaran televisi yang mempublikasikan ramalan dan hal gaib. "Acara ramalan dan setan yang banyak di tv termasuk haram karena menyesatkan bagi umat,"ujar Maruf.

Kewarisan beda agama.

Wanita menjadi imam dalam sholat.

Ahmadiyah. Menurut Maruf, Ahmadiyah merupakan aliran sesat jadi termasuk haram. Karena menimbulkan kesesatan dan menyesatkan pengikutnya, untuk itu ia meminta pemerintah menutup dan melarang aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Bahkan pengikutnya dianggap keluar dari Islam.

Liberalisme dan pluralisme hampir diharamkam. Menurut Maruf, MUI tidak setuju namun karena waktu pembahasan tidak cukup maka masuk dalam rekomendasi munas mendatang. "Liberalisme itu memandang agama dengan alam pikiran, sedangkan pluralisme berarti membenarkan semua agama,"kata Maruf.

Menurut Ketua MUI, Umar Sihab, pemikiran liberalisme tidak sesuai dengan ajaran Islam di Indonesia karena ada beberapa hal yang berbeda. "Dalam Islam wanita tidak dapat menjadi imam jika makmumnya seorang pria dewasa, sedangkan di beberapa negara eropa hal ini dapat diterima. Selain itu pemikiran aliran liberalisme juga mengharamkan poligami sedangkan Islam tidak,"katanya.

Ada fatwa yang tidak haram yang dikeluarkan MUI, hukuman mati. "MUI membolehkan hukuman mati jika memang hukuman yang ada dianggap tidak dapat membuat jera penjahatnya,"
katanya.

Yudha Setiawan

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [7] :

  • Fatwa haram

    Fatwa-fatwa haram itu... biar MUI aja yg pakek....????

  • Hidup mui

    Setuju untuk MUI. harapan saya MUI harus bisa lebih tegas lagi. Memang harus ada lembaga yang mengurus umat ISlam di negeri ini karena pemerintah tidak mampu, semoga di masa datang MUI bahkan mampu memiliki otoritas untuk menghukum dan memberi sanksi.Yang menolak fatwa MUI hanyalah orang2 lalai yg tidak membaca Al Qur'an, semoga Allah mengampuni mereka. Mari bumikan Al Qur'an

  • Haduh2

    Itulah sebabnya mengapa islam hancur..hanya 1 kesalahnnya umat Islam..mereka tidak bersatu..knp,skrg saya tanya,mekah pada zaman rasul memangnya negara Islam?tidak..lalu apakah Nabi mengubah negara tersebut menjadi negara Islam?menurut saya tidak, karena Rasul tidak pernah berbicara eksplisit bahwa Mekah setelah Islam jaya merupakan negara Islam..Yang saya tahu Mekkah mempunyai pemerintahan yang mengikuti ajaran Islam..

  • Mui terlalu mengatur

    MUI terlalu mencampuri urusan pribadi, ingatlah bhw Indonesia bukan negara Islam. Ada UU Negara yg wajib dipatuhi semua warganegara, jadi fatwa MUI jangan sampai memprovokasi umat Islam untuk memaksakan fatwa ke umat non-Muslim, contohnya Syariat Islam di beberapa propinsi yg mengharuskan semua wanita berjilbab, walaupun bukan muslim

  • Perkawinan beda agama

    tolong jelaskan secara rinci tentang masalah ini,karna saya kurang mengerti

1 2
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan