MA Tolak Alzier Duduk ke Kursi Gubernur Lagi
Jum'at, 29 Juli 2005 | 01:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf menyatakan polemik mantan calon Gubernur Lampung Alzier Dianis Thabranie selesai. "Fatwa Mahkamah Agung sudah turun,"kata Maruf pada wartawan, Jumat (29/7).
Fatwa itu, hanya membatalkan dua surat keputusan Mendagri sebelumnya. "Hanya itu. Tuntutan Alzier yang lain tidak dikabulkan,"kata Maruf. Karena DPRD telah memilih gubernur baru yaitu Sjachroedin dan wakilnya Syamsurya Ryacudu maka, menurut Mendagri Maruf, itulah yang akan diteruskan.
Bagaimana penyelesaiannya? "Kita komunikasikan saja dengan semua pihak,"kata Maruf. Ia akan memberitahukan Sjachroedin dan pihak DPRD Lampung mengenai fatwa keputusan MA itu. "Termasuk mungkin nanti Pak Alzier akan kami beritahukan,"katanya.
Dalam amar putusan perkara kasasi Alzier dengan Mendagri dengan nomor registrasi 437K/TUN./2004, MA menyatakan tidak sah SK 161.27-598 bertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung no 1 tahun 2003 tanggal 4 Januari tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung Periode 2003-2008.
Juga, MA menyatakan SK Mendagri no 121.27/2989/SJ tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008, tidak sah. Permintaan Alzier agar jabatannya dipulihkan, tidak dikabulkan.
Ibnu Rusydi





