PBR Zainuddin dan Zaenal Dibubarkan

Rabu, 03 Agustus 2005 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Sekretaris Jenderal Partai Bintang Reformasi (PBR) Periode 2003-2007 Djafar Badjeber meminta agar dua kepengurusan DPP PBR yang dibentuk oleh Zaenuddin MZ dan Zaenal Maarif pasca muktamar I dibubarkan. Djafar menawarkan jalan tengah, masing-masing kubu kembali ke PBR lama sebagai solusi islah.

Meski sudah dinyatakan dipecat sebagai ketua umum maupun anggota PBR, namun Zaenuddin MZ serta pengurus DPP PBR lainnya tetap diminta kesediaanya untuk menjalankan roda organisasi DPP PBR. Itulah merupakan rekomendasi internal yang dihasilkan dalam Rapimnas IV PBR Periode 2003-2007 di Solo yang berakhir, Rabu (3/8)."Jika yang
bersangkutan menolak keputusan ini, yang bersangkutan
diberi waktu satu bulan untuk menerima, bila tetap
menolak maka diambil tindakan sesuai AD/ART dan
Pedoman Pokok Organisasi,"kata Djafar Badjeber.

Selain menghidupkan kembali kepengurusan hasil musyawarah luar biasa di Pondok Gede, Rapimnas yang diikuti oleh 29 pengurus wilayah dari 36 DPW yang dimiliki PBR juga merekomendasikan agar DPP PBR 2003-2007 menggelar muktamar ulang. Ketua DPW Jawa Barat, Rizal Fadilah, yang membacakan hasil rekomendasi tersebut menyatakan muktamar harus digelar selambat-lambatnya sebelum berakhirnya periode masa kepengurusan DPP. "Pelaksanaan muktamar didahului dengan musyawarah
cabang dan musyawarah wilayah,"ujarnya.

Rizal menambahkan Rapimnas juga mendesak Departemen
Hukum dan HAM untuk segera mengeluarkan keputusan yang
tegas tentang legalitas kepengurusan DPP PBR periode
2003-2007. Menurutnya, berdasarkan pasal 13 ayat 3
dan pasal 14 ayat 3 undang No 31 2002 tentang Partai
Politik, pihak yang memiliki kewenangan untuk
menjalankan roda organisasi partai yang tengah
berkonflik adalah PBR kepengurusan lama.

Dengan dihidupkannya kembali DPP PBR 2003-2007,
Djafar yang juga Wakil Ketua Umum DPP PBR Kubu Zaenal
Maarif mengaku akan berkonsentrasi menjalankan PBR periode 2003-2007. Djafar menolak bila dikatakan telah meninggalkan Zaenal dan menyatakan tetap akan mengikuti proses islah yang difasilitasi oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla dan Wakil Ketua DPD Aksa Mahmud. "Jangan diartikan meninggalkan lah,"katanya.

Zaenal Maarif yang mengikuti Rapimnas tersebut
mengaku masih memerlukan waktu untuk membubarkan
kepengurusannya. Dia mengatakan harus membicarakan
dulu dengan pengurus DPP bentukannya terlebih dahulu.
Meski demikian, dia mengakui kalau pada prinsipnya
menyambut baik keputusan Rapimnas tersebut. "Tetapi
untuk membubarkan diri, nanti dulu harus dibicarakan
dengan teman-teman yang lain,"ujarnya.

Imron Rosyid dan Anas Syahirul






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: